Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Febrie sebelumnya mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Permohonan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut telah ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8).

Sementara itu, permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan.

Kedua gugatan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda untuk diuji melalui praperadilan.

Dalam perkara pokoknya, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, upaya hukum Febrie melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka yang diajukan dalam perkara ini tidak dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here