JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi V DPR mengkritik penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menghormati proses hukum yang menetapkan masinis sebagai tersangka. Namun, ia menilai kelalaian masinis bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi,” ujar Lasarus saat dihubungi, Rabu (30/9).
Lasarus merujuk laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menemukan sejumlah faktor lain, termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi dan perangkat komunikasi yang tidak memadai.
“Kalau kita lihat laporan KNKT secara lengkap ada penyebab lain termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda juga menilai masinis tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang disorot dalam kecelakaan tersebut. Ia menyinggung temuan KNKT mengenai enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya sistem komunikasi darurat.
Menurut Huda, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik yang melibatkan PT KAI sebagai operator dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
“Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. AN dijerat Pasal 323 dan atau Pasal 324 serta Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
“AN adalah mas





