JAKARTA, KBKNEWS.id – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Rudi Setiawan mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, dibangun secara swadaya dan tidak mengantongi izin.
Bangunan tersebut juga berdiri di kawasan sempadan sungai dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Rudi menegaskan bangunan klaster tersebut tidak terdaftar sebagai BMN dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, lokasinya berada di sempadan sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.
Terkait temuan Ombudsman, Rudi mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai penghuni klaster tersebut saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak. Ia menyebut adanya foto di dalam bangunan menjadi salah satu petunjuk mengenai pihak yang pernah menempatinya.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujar Rudi.





