RUU LLAJ Perluas Sanksi ODOL, Pemilik Kendaraan hingga Korporasi Bisa Dipidana

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas sanksi pidana terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, sanksi pidana nantinya tidak hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ujar Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Dudy, rantai tanggung jawab pidana ODOL secara berurutan mencakup pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi. Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama.

RUU LLAJ juga mengatur pemeriksaan dan penindakan pelanggaran daya angkut maupun cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung pengawasan dan penerapan sanksi.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan kendaraan ODOL menjadi perhatian dalam pembahasan RUU LLAJ karena dinilai berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” kata Syaiful.

Ia menyebut data Korps Lalu Lintas Polri mencatat 1.464 kecelakaan di jalan tol pada 2022 dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.

Pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here