Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Terdakwa Kekerasan Seksual Balita, Ini Alasan Hakim

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap balita berusia empat tahun tujuh bulan.

Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sindang Rejeki Marpaung, mengatakan kasus tersebut bermula pada 4 Juli 2025 ketika terdakwa mengajak korban masuk ke sebuah kamar dengan alasan akan memberikan jajanan. Terdakwa diketahui sudah mengenal korban dan berada di lingkungan keluarga korban.

Menurut Tuani, seorang teman korban melihat terdakwa membawa korban masuk ke kamar, mendengar suara terdakwa dari dalam kamar, kemudian melihat korban keluar dalam kondisi menangis. Lima hari setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Orang tua korban kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi dan melaporkannya kepada polisi. Pada 10 Juli 2025, korban menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum disebut menemukan kemerahan, memar, dan luka lecet pada bagian tubuh korban.

Dalam persidangan di PN Bekasi, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Terdakwa mengajukan banding. Melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG tertanggal 18 Agustus 2026, PT Bandung membatalkan putusan PN Bekasi dan menyatakan terdakwa tidak terbukti. Terdakwa diperintahkan dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan haknya.

Tuani mengatakan pertimbangan PT Bandung antara lain berkaitan dengan keterangan korban yang baru disampaikan lima hari setelah kejadian serta dinilai tidak menunjukkan respons trauma tertentu. Selain itu, tidak terdapat saksi lain yang melihat langsung dugaan perbuatan seksual tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here