Nasib Gugatan Ijazah Gibran Ditentukan MK Malam Ini

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan digelar di Gedung MK. Pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB.

“Pengucapan Putusan,” demikian keterangan MK melalui situs resminya, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut, mulai dari KPU hingga para ahli. Persidangan juga sempat diwarnai pengusiran ahli dari pihak Gibran oleh hakim MK yang kemudian berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Para pemohon menilai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan. Mereka meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka, transparan, dan imparsial.

Termohon dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan Bawaslu menjadi pihak terkait. Para pemohon berharap MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan Gibran apabila bukti persidangan menunjukkan syarat pendidikan telah terpenuhi.

Sebaliknya, jika MK menyatakan syarat tersebut tidak terpenuhi, para pemohon meminta adanya putusan diskualifikasi terhadap pencalonan Gibran.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here