
JAKARTA – (KBKNEWS) – 6/10 – BARU saja ranah penegakan hukum di negeri ini dihebohkan dengan penemuan Ombudsman RI terkait klaster mewah untuk napi atau warga binaan berduit di Lapas, Cibinong, Bogor.
Kasus tersebut berujung pencopotan Kalapas Hany Wisnu Putranto yang berusaha menutup-nutupi pemberian layanan istimewa bagi napi atau warga binaan (5/10) , menyusul pengunduran diri Dirjen Pemasyrakatan Mashudi (1/10) yang dianggap bertanggung jawab secara moral.
Terbongkarnya privilege atau perlakuan istimewa bagi tersangka, terdakwa atau napi berduit di rutan atau lapas negeri ini sebenarnya hal yang lumrah atau biasa, bahkan mungkin terjadi di seluruh rutan dan lapas di Indonesia.
Sebut saja misalnya Napi dengan hukuman mati Fredi Budiman yang leluasa membawa perempuan saat mendekam di Lapas Cipinang, begitu pula di Lapas Sukamiskin, Bandung yang mengenakan tarif ratusan juta rupiah untuk “cuti” keluar lapas atau menyewa “sel” mewah di Lapas.
Aksi pemalakan bagi orang yang menjenguk sanak keluarganya di Lapas atau Rutan di negeri ini sudah menjadi rahasia umum, begitu pula pemersan terhadap tahanan atau napi.
Mulai dari izin pengantaran makanan dari luar, rokok atau barang keperluan yang harus dibeli dari kantin lapas/rutan dengan harga mahal, izin penggunaan ponsel, bahkan bantal, kasur, penggunaaan kamar mandi/wc, semua harus bayar.
“Tarif menginap di sel juga dipungut, dengan jumlah sesuai fasilitas dan kondisi yag disediakan.
Pesta sabu di Lapas Depok
Kasus teranyar yang menambah buramnya penegakan hukum di neger ini terjadi kembali saat Kanwil Ditjen Pemasyrakatan Jawa Barat menggakui adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat (5/10).
Di tayanga video, tampak 22 warga binaan dan sejumlah petugas Lapas diketahui tampak mengisap sabu dalam pesta yang dilakukan di salah satu ruang rutan di bawah kelap-kelip lampu disco dan alunan musik.
Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno berkilah, langkah-langkah penanganan sudah dilakukan, namun masih ada celah dalam pengamanan rutan terutama ketersediaan SDM. Menurut dia, cuma ada 10 petugas tiap shift untuk mengawasi 1.279 warga binaan.
Namun Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menilai, penyimpangan di Lapas atau Rutan bakal terus terjadi jika tidak ada upaya penanganan yang komprehensif dan masih berlanjutnya kelalaian, pembiaran dalam pengawasan.
Sepantasnya, mulai dari DPR harus melakukan aksi mitigasi dan pencegahan, juga jajaran Kemen Imipas, baik di pusat dan daerah, punya greget atau tidak untuk serius dan proaktiv berupaya membenahinya.
Wajah hukum di negeri ini sudah coreng-moreng, diperlukan sosok-sosok politisi, birokrat pembaharu yang punya niat dan tekad kuat untuk membenahinya, bukan yang sekedar “omon-omon”, retorika, atau baru bergerak seolah-olah pontang-panting jika sesuatu kasus menjadi viral. (Kompas.com/ns)
Penyimpangan Fungsi Lapas dan Rutan tak ada Matinya
BARU saja khazanah penegakan hukum di negeri ini dihebohkan dengan penemuan Ombudsman RI terkait klaster mewah untuk napi atau warga binaan berduit di Lapas, Cibinong, Bogor.
Kasus itu berujung pencopotan Kalapas Hany Wisnu Putranto yang berusaha menutup-nutupi pemberian layanan istimewa tersebut (5/10) , menyusul pengunduran diri Dirjen Pemasyrakatan Mashudi (1/10) yang juga dianggap bertanggung jawab secara moral.
Terbongkarnya privilege atau perlakuan khusus bagi tersangka, terdakwa atau napi berduit di rutan atau lapas negeri ini bukanlah kejadian luar biasa.
Sebut saja misalnya Napi dengan hukuman mati Fredi Budiman yang pernah membawa perempuan saat mendekam di Lapas Cipinang, begitu pula di Lapas Sukamiskin, Bandung yang mengenakan tarif ratusan juta rupiah untuk “cuti” keluar lapas atau menyewa “sel” mewah di Lapas.
Aksi pemalakan bagi orang yang menjenguk sanak rahasia keluarganya di Lapas atau Rutan di negeri ini sudah menjadi rahasia umum, begitu pula bagi tahanan atau napi.
Mulai dari izin pengiriman makanan dari luar, rokok atau barang keperluan yang harus dibeli dari kantin lapas/rutan dengan harga mahal, izin penggnaan ponsel, bahkan bantal, kasur, penggunaaan kamar mandi/wc harus bayar.
“Tarif menginap di sel juga dipungut, dengan jumlah sesuai fasilitas dan kondisi yag disediakan.
Pesta sabu di Lapas Depok
Kasus teranyar yang menambah buramnya penegakan hukum di neger ini terjadi kembali saat Kanwil Ditjen Pemasyrakatan Jawa Barat menggakui adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat (5/10).
Di tayanga video, tampak 22 warga binaan dan sejumlah petugas Lapas diketahui tampak mengisap sabu dalam pesta yang dilakukan di salah satu ruang rutan di bawah kelap-kelip lampu disco dan alunan musik.
Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno berkilah, langkah-langkah penanganan sudah dilakukan, namun masih ada celah dalam pengamanan rutan terutama ketersediaan SDM. Menuerut dia, Cuma ada 10 petugas tiap shift untuk mengawasi 1.279
warga binaan.
Namun Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menilai, penyimpangan di Lapas atau Rutan bakal terus terjadi jika tidak ada penanganan yang komprehensif dan masih berlanjutnya kelalaian, pembiaran dalam pengawasan.
Sepantasnya, mulai dari DPR harus melakukan aksi mitigasi dan pencegahan, juga jajaran Kemen Imipas, baik di pusat dan daerah, punya greget atau tidak untuk membenahinya.
Wajah hukum di negeri ini sudah coreng-moreng, diperlukan sosok-sosok birokrat pembaharu yang punya niat dan tekad kuat untuk membenahinya, bukan yang sekedar “omon-omon”, retorika, baru bergerak jika sesuatu kasus diviralkan.
(Kompas.com/ns)




