JAKARTA, KBKNEWS.id – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (6/10).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru tersebut memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
UU tersebut mempertegas hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Perlindungan juga diperkuat bagi pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka untuk mencegah penipuan dan lowongan kerja fiktif.
Aturan baru juga memberikan kepastian bagi peserta pemagangan melalui pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan.
Dalam hubungan industrial, UU ini memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam penyelesaian perselisihan. K3 juga ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja dengan kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan perlindungan pekerja.
Sejumlah ketentuan baru turut mencakup penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, serta perlindungan hak pekerja perempuan termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
UU tersebut juga menegaskan larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan kerja. Selain itu, perlindungan bagi penyandang disabilitas, pekerja alih daya di BUMN, serta pekerjaan fleksibel juga diperluas untuk menyesuaikan perkembangan dunia kerja.





