JAKARTA, KBKNEWS.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota DPR hadir dalam rapat, yang juga dihadiri sejumlah perwakilan buruh di balkon ruang paripurna.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan. RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang kemudian dijawab “Setuju” oleh peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Pengesahan ini menandai lahirnya aturan baru yang mengatur pelindungan ketenagakerjaan.





