
JAKARTA, KBKNEWS.id – Kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali memburuk hingga masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Pontianak mengalihkan sementara pembelajaran siswa PAUD hingga SMP ke rumah.
Kebijakan belajar dari rumah (BDR) ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak untuk jenjang PAUD, SD, SMP, serta Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF). Kebijakan mulai berlaku Rabu (7/10/2026).
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai kategori berbahaya hingga Selasa (6/10) malam.
Menurut Hermawan, seluruh satuan pendidikan telah mendapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan BDR, termasuk pengawas dan kepala sekolah. Proses pembelajaran tetap dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026. Pemkot Pontianak mengambil langkah tersebut sebagai upaya mengurangi risiko paparan udara berbahaya terhadap siswa dan tenaga pendidik.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” ujar Hermawan.
Disdikbud Pontianak akan memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kapan kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilakukan secara tatap muka.




