KPU Tanggapi Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MK akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan aturan teknis penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut juga berlaku terhadap putusan lembaga peradilan lainnya.

“Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Idham menyebut putusan tersebut juga dapat menjadi bahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah. Menurut dia, informasi dalam putusan MK perlu didalami oleh pembentuk undang-undang.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK juga menilai kewenangan untuk menentukan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here