Beredar Patokan Sumbangan PMI bagi Pegawai DKI, Nominalnya Capai Rp7,5 Juta

JAKARTA — Lembaran berisi patokan nominal sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Besaran sumbangan tersebut dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Dalam lembaran yang beredar, pejabat setingkat wali kota tercantum memberikan sumbangan Rp2,5 juta per bulan atau total Rp7,5 juta selama periode September hingga November 2026.

Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a disebut sebesar Rp1,5 juta.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), nominal yang tercantum sebesar Rp300.000, sedangkan CPNS dan PPPK Rp150.000.

Adapun tenaga honorer kontrak tercatat sebesar Rp30.000. Daftar tersebut menjadi perhatian karena mencantumkan besaran sumbangan berdasarkan jabatan pegawai.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada pegawai Pemprov DKI terkait Bulan Dana PMI, meskipun sumbangan disebut bersifat sukarela.

“Mau sukarela, mau enggak, tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pramono mengatakan akan menghubungi PMI DKI Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai lembaran yang beredar. Ia juga menegaskan Pemprov DKI selama ini telah memberikan dukungan kepada PMI, termasuk melalui pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan.

“Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

Ia kembali menegaskan tidak ada ruang untuk penarikan dana kepada pegawai Pemprov DKI dengan alasan Bulan Dana PMI.

“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun. Mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela dalam hal ini,” tegasnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here