Wamensesneg: Gibran Bukan Tak Punya Ijazah, Cuma Belum Ditemukan

Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebutkan, MK bukan menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan untuk mengikuti pilpres 2014 tapi iizahnya belum ditemukan (Tribunews)

JAKARTA – (KBKNEWS) 8/10 – WAMENSESNEG Bambang Eko Suhariyanto menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak menyatakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan dalam Pilpres 2024.

“MK menyatakan tidak menemukan (ijazah atau jika sekolah di LN, sertifikat, diploma atau ijazah yang sudah disetarakan dengan pendidikan di dalam negeri), bukan tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan  “ ujarnya dalam jumpa pers di kompleks parlemen di Jakarta, Kamis (8/10).

“Tak menemukan tidak berarti Gibran tak memiliki ijazah, “ ujarnya.

Bambang menambahkan, pemerintah pada prinsipnya menilai dinamika terkait putusan itu sehingga, pihaknya akan menunggu (penuntasan kasus ini) dalam beberapa hari ke depan.

“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya (endingnya-red),” katanya.

Meski begitu, Bambang menilai putusan itu belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Saat ditanya soal respons Presiden, dia mengaku belum mengetahui.

Dalam beberapa hari terakhir, dirinya mengaku masih sibuk dengan beberapa agenda legislasi di parlemen.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” kata Bambang Eko.

MK Tolak Gugatan Pemohon
MK dalam amar putusannya menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Intinya, MK dalam amar putusannya (Senin 5/10) menolak gugatan para pemohon dalam perkara tersebut. Sehingga, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI.

Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran, kecuali Cerificate  of Atendant (keterangan kehadiran atau kuliah-red), Academic Record (catatan transcript atau rekam jejak akademik saat kuliah) dan Explanation of Grades (nilai akademik).

Tak pelak lagi, keputusan sidang MK terkait gugatan pemohon tentang legitimasi Gibran sebagai wapres menuai pro-kontra baru, termasuk wacana impeachment (pemakzulan) yag ada di tangan DRR melalui pembentukan Pansus untuk melakukan Hak Angket. (CNNI/ns)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here