Putusan MK Picu Wacana Pemakzulan Gibran, Ini Kata Jokowi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons munculnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Jokowi meminta semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).

Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukum yang disampaikan. Menurutnya, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.

Ia menilai Gibran yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Permohonan terkait sengketa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Terkait kemungkinan dampak putusan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang berwenang. Ia menyebut KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here