
JAKARTA – (KBKNEWS) – 12/10 – KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin awalnya menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Dia mengaku memahami sorotan yang timbul akibat putusan itu.
KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Dia mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan menyebut, proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.
Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Dia mengatakan surat itu merupakan dokumen yang sama digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020. Dia mengatakan surat itu juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
“Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” jelasnya.
Pasal 18 ayat 3 PKPU adalah Pasal selundupan
Sebaliknya, anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang. Dia juga mengaku memiliki bukti bahwa pasal tersebut merupakan selundupan.
Pasal tersebut mengatur soal pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres yang lulus dari sekolah asing. Pasal itu kini menuai polemik karena dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka mendaftar di Pilpres 2024.
Doli mengatakan kronologi keberadaan pasal tersebut juga aneh karena muncul tanpa penjelasan dan pemberitahuan oleh KPU saat disusun saat tahapan Pilpres 2024.
“Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli, Senin (12/10).
Doli mengaku pihaknya telah memiliki dugaan bahwa pasal dan ayat tersebut diselundupkan tanpa sepengetahuan Komisi II saat dibahas pada 2023. Dia memastikan tak ada pemberitahuan dari KPU untuk memasukkan pasal tersebut.
Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujarnya.
Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat bersama KPU kala itu, Doli berharap kebenaran di balik keberadaan pasal itu terungkap di DKPP. Sebab, dia mendengar KPU telah dilaporkan dalam kasus tersebut.
“Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau yang dipersoalkan soal itu,” katanya.
Polemik soal ijazah Gibran terus bergulir pasca ketetapan MK (6/10) lalu yang di satu pihak tidak menerima gugatan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak ada legal standingnya, di pihak lain MK mengakui tidak menemukan bukti kelulusan Gibran di lembaga pendidikan di LN yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA sebagai persyaratan pencalonan wapres pada Pemilu 2024.
Sejumlah pihak berharap DPR membentuk pansus untuk melakukan Hak Angket yang ujungnya berpotensi ke pemakzulan, sementara parpol terutama pengusung pemerintah masih melakukan konsolidasi terkait langkah yang akan diambil. (CNNI/ns)




