Pemerintah menargetkan perbaikan 400.000 rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026. Masyarakat berpenghasilan maksimal setara UMP/UMK, termasuk kelompok kesejahteraan desil 1–4, dapat mengajukan bantuan sesuai persyaratan.
Pengajuan dapat disampaikan melalui RT/RW untuk diteruskan kepada pemerintah daerah dan akan melalui proses verifikasi. Perlu diingat, patokan Rp5,7 juta merupakan UMP DKI Jakarta, bukan batas nasional, dan pengajuan tidak otomatis menjamin bantuan diterima.





