KPK Ungkap Dana BNPB yang Diduga Dikorupsi untuk Tangani Karhutla hingga Gempa NTT

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia.

Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, terdapat empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut Taufik, dana yang diduga dikorupsi itu digunakan untuk penanganan karhutla, gempa di NTT, serta pemulihan pascabanjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi dan suap dalam pengadaan menggunakan DSP BNPB. Para pihak diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan emas ratusan gram.

KPK membagi perkara dugaan korupsi tersebut ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana.

Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat BNPB. Mereka adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

“Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.

KPK menduga Richard menerima suap Rp2,38 miliar dari Gery, Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama Januari hingga September 2026. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel.

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, serta emas seberat total 325 gram, yang terdiri atas 56 keping emas seberat 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.

Jika dihitung berdasarkan nilai uang yang disebutkan KPK, dugaan suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp4,4 miliar dan emas 325 gram.

Atas dugaan perbuatannya, Richard dan Gabriel dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan ketentuan dalam KUHP.

KPK masih menangani perkara tersebut untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here