JAKARTA, KBKNEWS.id — Indonesia bersama 18 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keputusan Kolombia membuka Kedutaan Besar untuk Israel di Yerusalem.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi merusak upaya perdamaian Israel-Palestina melalui solusi dua negara.
Kecaman itu disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Indonesia, Aljazair, Djibouti, Mesir, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Turki, dan Yaman.
Pernyataan tersebut dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X resminya pada Jumat (16/10/2026).
“ Menteri Luar Negeri Indonesia, Aljazair, Djibouti, Mesir, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Turki, dan Yaman dengan keras mengutuk dan menyatakan penolakan tegas mereka terhadap peresmian kedutaan besar oleh Republik Kolombia di Yerusalem, sebuah langkah yang bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Para menteri luar negeri itu menegaskan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang bertujuan mengubah status hukum maupun sejarah Yerusalem yang diduduki, termasuk mengakuinya sebagai ibu kota Israel, tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum.
Sikap tersebut merujuk pada sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 476 dan 478 Tahun 1980. Kedua resolusi itu menolak upaya mengubah karakter dan status Yerusalem serta menyerukan negara-negara untuk menarik misi diplomatik mereka dari kota tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, para menteri meminta Pemerintah Kolombia mempertimbangkan kembali dan membatalkan keputusan pembukaan kedutaan tersebut. Kolombia juga diminta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengambil tindakan yang merugikan hak-hak rakyat Palestina.
“Para menteri meminta Pemerintah Kolombia mempertimbangkan kembali dan membalikkan keputusan ini, menjunjung tinggi kewajibannya di bawah hukum internasional, dan menahan diri dari tindakan yang merugikan hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk hak mereka atas Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tulis Kemlu RI.
Pemerintah Kolombia secara resmi membuka kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut menuai penolakan dari Indonesia dan 18 negara OKI karena dinilai bertentangan dengan posisi internasional mengenai status Yerusalem dan dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil serta berkelanjutan bagi Palestina dan Israel.





