Tak Terima Vonis 9 Tahun, Nadiem Makarim Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem.

Berdasarkan siaran pers tim penasihat hukum Nadiem yang diterima detikcom pada Sabtu (17/10/2026), memori kasasi telah diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).

Dalam permohonan tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Mereka juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, tim hukum meminta pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf bagi terdakwa.

Dalam putusan itu, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim turut menurunkan kewajiban pembayaran uang pengganti dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis hakim banding menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Melalui kasasi, Nadiem kini meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding yang menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here