JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, di seluruh wilayah Bali mulai diatur menggunakan sistem ganjil genap pada Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini berlaku hingga Senin (19/10/2026) untuk mempercepat pelayanan pengisian BBM dan mengurai antrean akibat kelangkaan pasokan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Surat yang disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat (16/10) itu berisi usulan penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi serta pembatasan kuota pengisian.
Ahad menjelaskan, pengisian BBM disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan tanggal pelaksanaan. Pada Sabtu (17/10), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan mengisi BBM. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap mendapat giliran pada Minggu (18/10).
“Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali,” jelas Ahad.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan yang mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan sistem ganjil genap berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurai antrean sekaligus mempercepat proses pengisian BBM bersubsidi di tengah kendala pasokan yang terjadi di Bali.





