Dana Bencana Diduga Dipakai Beli Saham Rp 30,98 Miliar, KPK Ungkap Peran Adik Eks Kepala BNPB

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana penanggulangan bencana untuk kepentingan pribadi oleh Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dana yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.

Menurut Taufik, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, total kepemilikan tersebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.

Aliran dana ke perusahaan terafiliasi Bima berlangsung pada 2024 hingga 2026 melalui mekanisme penunjukan langsung. Total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB pada 14 Oktober 2026.

Selain Bima, tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penanganan perkara berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau hubungan keluarga mereka.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here