MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031.

MK menyatakan gugatan yang diajukan tiga warga negara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

“Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara status mereka dan ketentuan undang-undang yang digugat. MK juga tidak menemukan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya pasal tersebut.

Menurut Saldi, ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tidak menghalangi hak konstitusional para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum.

“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketiganya meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. Namun, melalui putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan mereka karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here