JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap praktik penyimpangan dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.
KPK belum mengungkap periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Budi, penyidik akan menelusuri praktik yang diduga menyimpang itu hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui kapan perbuatan tersebut mulai dilakukan.
“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” ujarnya.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara. Namun, KPK belum merinci barang atau dokumen yang disita karena rangkaian penggeledahan lanjutan di Kudus masih berlangsung.
Ia menegaskan penyidikan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara, khususnya di sektor cukai.
Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.





