JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap para santri Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemenuhan hak pendidikan serta kondisi psikologis para santri menjadi perhatian utama pemerintah di tengah polemik penggeledahan pesantren tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan pendampingan dilakukan agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan dapat kembali kepada keluarga masing-masing.
Mereka juga diharapkan tetap bisa melanjutkan pendidikan Alquran di lembaga resmi.
Gugun mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Sementara itu, lembaga di Karanganyar berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pesantren.
Meski demikian, ia menegaskan status perizinan lembaga tidak boleh mengurangi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta mendapatkan perlindungan.
Kemenag juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Gugun, anak-anak tidak boleh terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
Di sisi lain, Kemenag mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Gugun menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan, pendidikan, dan kondisi psikologis para santri.




