YOGYAKARTA – Menilai 177 Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia yang ditangkap di Filipina hanya sebagai korban, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap status kewarganegaraan mereka tidak dicabut karena telah menggunakan paspor palsu di Filipina.
“Negara harus melihat mereka sebagai korban, maka jangan serta-merta paspor mereka dicabut karena sudah berpaspor dan berkewarganegaraan lain,” kata Din saat ditemui di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin, (29/8/2016).
“Mereka adalah korban yang tertipu dan ditipu yang harus segera dipulangkan,” tegasnya, sebagaimana dilansir PR.
Ia menambahkan jika Kementerian Agama perlu melakukan pembenahan besar-besaran terhadap manajemen pemberangkatan haji sebab kasus penggunaan paspor negara lain untuk berangkat haji bukan kali pertama terjadi. “Sungguh memprihatinkan, kasus semacam ini terulang kembali. Harus dicari secara serius faktor penyebab secara jeli. Ini berhubungan dengan manajemen haji yang dari waktu ke waktu harus diperbaiki,” tuturnya.
Kendati demikian ia menyadari pengelolaan haji memang tidak mudah karena harus mengurusi ratusan ribu calon haji setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu melibatkan ahli serta organisasi masyarakat Islam.
“Dari dulu saya mengusulkan agar pengelolaan haji tidak menutup diri menggunakan jasa dari ormas Islam, apalagi calon haji banyak yang berasal dari ormas Islam,” ucapnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah menindak tegas agen-agen travel haji dan umrah yang terlibat dalam pemalsuan paspor itu. “Orang-orang penting di dalamnya jangan dibolehkan lagi mendirikan PT, karena nanti akan bisa ganti nama saja,” katanya.
Langkah lainnya yang perlu dilakukan adalah pengelola haji tidak memberikan kesempatan lagi bagi masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji mendaftar kembali. Sebab persoalan daftar tunggu haji yang saat ini telah mencapai 20 tahun, juga menjadi faktor dimanfaatkan oknum tertentu untuk memeroleh keuntungan. “Mereka yang ingin menunaikan haji lagi bisa diarahkan untuk menunaikan ibadah umrah saja. Umrah bisa dilakukan berkali-kali,” ujarnya.




