JAKARTA – Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, Marius Widjajarta mengatakan jika pengawasan BPOM selama ini lemah dan pengawasan terhadap obat hanya mencakup ranah hulu dan hilir.
“Selama ini yang ditangani yang hilir, penertiban terhadap toko obat yang menjual obat ilegal dan obat kadaluwarsa. Tapi pengawasan di bagian hulu, pembuatan obat dan distribusinya, tidak pernah diutak-atik,” kata Marius, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (8/9/2016).
Ketiadaan laporan yang mendeteksi produksi obat dan peredarannya itulah, menurut Marius, membuka banyak celah. “Laporannya banyak yang tidak ada. Padahal dari situ bisa ketahuan, misalnya satu produsen mengolah bahan baku sebanyak satu kilogram lalu memproduksi seribu kapsul. Kemudian distribusi kapsul itu ke mana saja,” lanjut Marius.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan jika pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tugas pelaku usaha dan dari masyarakat.
”Yang namanya distribusi ilegal itu akan selalu ada. Kita selalu mengawasi, tapi kita ajukan ke pengadilan, putusan pengadilan tidak membuat jera. Karena hanya hukuman percobaan dan denda Rp50 juta. Sehingga akan terus-menerus dilakukan,” kata Dewi.
Diberitakan sebelumnya, BPOM melakukan aksi razia dengan Polri dan Pemerintah DKI Jakarta yang berujung pada penyegelan enam toko obat. Keenam toko itu didapati menjual obat keras tanpa resep dokter dan obat kedaluwarsa, di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
.





