JAKARTA – Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual, DPR mengaku sudah mensahkan UU Kebiri namun pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengusulkan naskah PP sebagai petunjuk teknis (juknis) regulasi pelaksanaan kebiri.
“Perppu sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tinggal Peraturan Pemerintahnya, karena banyak Perppu itu yang butuh juknis. Salah satu jukninya adalah mekanisme kebirinya. Jadi menurut saya, segera pemerintah dalam hal ini Kementerian PPA segera mengusulkan PP-nya salah satunya soal kebiri siapa eksekutornya,” kata Haramain, Kamis (15/9/2016), dikutip dari Okezone.
Meski demikian, UU mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual masih belum mendapat nomor dari legislatif. Namun, Haramain menegaskan, bahwa mayoritas Fraksi di DPR sepakat dengan hukuman kebiri sebagai bentuk pemberatan hukuman.
“Nomornya belum keluar karena baru disahkan. Meskipun pasalnya kontroversi, terakhir Gerindra menolak kami tetap setuju. Jadi tinggal teknis pelaksanaanya seperti apa. IDI tidak mau, tapi kalau sudah disahkan otomatis semua warga negara termasuk IDI harus mau. Kalau pemerintah tidak menunjuk IDI saya kira ada alternatif lain,” ujar dia.
Ia menanmbahkan, kriteria hukuman kebiri di UU tersebut juga sudah jelas. Adapun, parameternya ialah pelaku resedivis kasus kejahatan seksual. Selanjutnya, kekerasan yang dilakukan hingga membuat korban cacat fisik atau merusak alat reproduksinya.
“Ketiga korban gangguan psikis seumur hidup dan terakhir kalau korbannya banyak. Saya kira pemerintah melalui Kemen PPA segera menyusun PP untuk juknis. Kebiri itukan salah satu pemberatan,” tandasnya.
Diketahui, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingatkan publik tentang perlunya pemberatan hukuman bagi pelaku. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi. Namun dalam pelakasanaannya banyak pro dan kontra. Sejumlah pihak yang pro menganggap hukuman tersebut mampu membuat efek jera bagi pelaku dan pihak kontra menilai telah melanggar hak asasi seseorang.





