JAKARTA – Setelah penggusuran terhadap warga Bukit Duri dilakukan pada Rabu (28/9/2016) tanpa perlawanan, namun warga tetap akan berjuang di jalur hukum.
Direktur Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, yang mewakili komunitas warga mengatakan, “Mereka akan terus berjuang. Kami sekarang sedang merancang perjuangan jangka panjang lewat jalur hukum,” katanya, dikutip dari BBC Indonesia.
Ia berpendapat pemerintah kota tidak menghargai proses hukum karena tetap melakukan pembongkaran meskipun ada class action dari warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun dibalik penggusuran yang sudah terjadi terselip bangga di hatinya, “Saya bangga sekali dengan warga di Bukit Duri ini. Mereka tidak kehilangan keadabannya sebagai warga mereka bahkan tidak kehilangan akal sehatnya sehingga mereka menjadi emosi. Bahkan mereka tetap menjaga hati nuraninya bersih.” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, berkilah tidak ada Undang-Undang yang menghalangi pemkot (pemerintah kota) untuk melakukan penggusuran meski proses hukum masih berlangsung.
“Orang tak ada putusan apa-apa di pengadilan, yah saya laksanakan”, kata Tri Kurniadi.
Pemkot berdalih, Menurut UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 67 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
Diketahui, pemerintah Kota Jakarta Selatan menggusur kawasan permukiman di Bukit Duri yang berbatasan dengan Sungai Ciliwung sebagai bagian normalisasi Sungai Ciliwung.





