REJANG LEBONG – JA (13) salah satu pemerkosa dan pembunuh Yuyun, siswi SMP asal Rejang Lebong, divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan rehabilitasi sosial selama satu tahun.
Hal tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek sosial dan hukum berdasarkan pendapat majelis hakim dalam sidang di PN Curup, Kamis (29/9/2016).
“Memutuskan memberi rehab sosial terhadap pelaku anak di LPKS Panti Sosial Mashudi Putra di Jakarta Timur selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Henny Fadilah, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan jika pertimbangan tersebut telah dilakukan melalui banyak penelitian, termasuk aspek sosial. Pribadi terdakwa diduga terbentuk dari tempat tinggalnya yang berada di wilayah dengan angka kejahatan tinggi.
Selain itu Hakim juga mempertimbangkan kondisi orangtua terdakwa yang menyatakan tidak sanggup merawat bocah tersebut. JA merupakan remaja yang memiliki latar belakang memprihatinkan. Ia ditinggal ayahnya karena dipenjara karena memerkosa anak kandung atau kakak perempuan JA.
Sementara ibunya telah menikah dengan laki-laki lain dan tak bersedia merawatnya. JA merupakan pelaku paling muda di antara 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Pengadilan telah memvonis pelaku lain yang berusia di atas 15 tahun dengan penjara 10 tahun.





