Guru SD Kenakan Denda Jika Murid Bersalah, Orangtua Protes

Ilustrasi/ pronesia

LAMPUNG – Kebijakan seorang guru SD Negeri 1 Gotong Royong, Bandar Lampung yang menerapkan denda Rp 2000 pada setiap siswa yang membuat kesalahan seperti tidak mengerjakan PR atau berkelahi, dikeluhkan para orangtua murid.

Mereka mengeluh denda berupa uang itu dinilai memberatkan. Misalnya salah satu orangtua murib, Sarifudin yang mengaku anaknya yang duduk di kelas lima SD Negeri 1 Gotong Royong menceritakan, ada sejumlah denda yang dikenakan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Setiap kesalahan yang dilakukan, siswa dikenai denda sebesar Rp 2.000.

”Bentuknya beragam. Misalnya setiap hari Rabu kan biasanya siswa memakai seragam sekolah dan baju olahraga. Tapi, kalau nggak bawa salah satunya, dia didenda Rp 2.000,” tutur warga KecamatanTanjungkarang Pusat ini, dilnasir Tribunnews, Minggu (2/10/2016).

“Sampai sekarang masih berjalan. Dalihnya sih untuk memberikan efek jera ke murid yang melanggar aturan,” tambah Sarifudin.

Sarifudin menilai denda itu cukup memberatkan. Apalagi bagi orang kecil seperti dirinya yang sehari-hari hanya mengandalkan penghasilan dari mengayuh becak.

Ia menambahkan jika sejumlah wali murid lainnya juga menyatakan keberatan yang sama dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

“Kami jujur saja keberatan jika itu tetap diterapkan. Itu juga kan tidak ada kesepakatan antara kami dan pihak sekolah. Padahal, seharusnya dimusyawarahkan terlebih dulu. Jadi itu murni hanya inisiatif sekolah saja,” tandasnya.

“Ya bayangkan saja. Jika sehari saya kasih uang Rp 7.000 lalu kena denda dua kali, jadi dia hanya pegang uang jajan Rp 3.000. Kan kasihan kalau seperti itu. Jadi ya kami mohon dihilangkan saja aturan seperti itu,” lanjut Sarifudin.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini, wali kelas lima SDN 1 Gotong Royong membantahnya. Guru bernama Ernani tersebut mengaku tidak pernah meminta uang Rp 2.000 kepada siswanya jika melakukan pelanggaran, termasuk saat tidak mengerjakan tugas.

Ernani menjelaskan, uang yang dimaksud bukanlah denda. Melainkan biaya untuk melaksanakan kegiatan praktik.

“Kita ini kan metodenya mengacu pada Kurikulum 2013. Jadi banyak alat yang harus dipersiapkan untuk praktikumnya. Karena mereka kan biasanya kerja kelompok,” terang Ernani.

Ernani menerangkan, dalam praktik tersebut, siswa biasanya membuat kerajinan tangan hingga membuat makanan, seperti pecel. ”Itu semua ada biayanya. Jadi uangnya untuk beli bahan-bahan yang diperlukan,” tutur Ernani.

Advertisement