Pelaku Pemutilasi Anak Terbebas Hukuman Jika Alami Gangguan Jiwa

Ilustrasi

JAKARTA – Polisi hingga kini masih memastikan penyebab Iin (28), istri polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat tega memutilasi bayinya sendiri yang berusia 1 tahun.

Ada dua kemungkinan yang sedang didalami yakni mengalami gangguan kejiwaan atau hanya berhalusinasi saja melakukan perbuatan kriminal tersebut.

Polisi merasa perlu memastikan hal tersebut demi mengkontruksikan pasal apa yang akan mereka jerat kepada pelaku.

“Nanti kita dalami betul, apa dia betul mengalami gangguan kejiwaan atau memang halusinasi saja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016), seperti dilansir Tribunnews.

Menurutnya, jika terbukti Mud ada gangguan kejiwaan ia bisa terlepas dari tuntutan hukum. Namun, jika ia hanya berhalusinasi Mud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukumnya akan tetap berlanjut.

“Jadi kita akan dalami, kalau memang itu gangguan permanen, ya tidak bisa dipertanggungjawabkan.”

“Tapi kalau itu hanya sekali-kali dan dia bisa beraktivitas, dia mengerti, dia hapal, dia bisa melakukan yang dilakukan sehari-hari ya bisa kita pertanggungjawabkan,” ucapnya.

Karenanya, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan intensif oleh tim psikolog Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Tersangka Iin (28) diduga memutilasi bayi laki-lakinya Arjuna di kontrakannya di RT 04 RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016). Ia juga melukai kuping anak perempuannya, Kalisa yang baru berusia 2 tahun.

Advertisement