Polisi Tangkap Penjual Hewan Lindung yang Raup Ratusan Juta per Bulan

Ilustrasi/ kaskus

JAKARTA – Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penjual satwa yang dilindungi hingga meraup untung ratusan juta per bulan.

Pelaku adalah perempuan berinisial P. P diamankan di Pasar Burung Barito Kios No 43, Jalan Barito I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).

“Dari TKP Pasar Barito polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kakatua Putih Jambul Kuning dalam kondisi hidup. Dan satu ekor burung Nori Merah Kepala Hitam dalam kondisi hidup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Ia menambahkan jika pelaku sudah tiga tahun menjual satwa lindung. Salah satu modus yang dipakai yaitu menyembunyikan burung-burung di lapak dagangan.

“Jadi pelaku akan menunjukkan hanya kalau ditanya oleh pembeli, baru ditunjukkan,” katanya, dilansir merdeka.com.

“Pelaku ini dapat hewan dari orang yang menjualnya ke pelaku, saat ini masuk DPO,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah P di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Alhasil didapati tiga ekor burung Jalak Bali dalam kondisi hidup.

“Kalau harganya itu bisa jutaan, kata pelaku untungnya besar hingga ratusan juta per bulan,” katanya.

Hingga kini hewan langka tersebut telah diserahkan ke petugas penyelamat satwa.

“Kita menitipkan hewan-hewan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jalan Benda Raya No 1, Tegal Alur Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) dan Pasal 40 ayat 2, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Advertisement