Mengelola Potensi Zakat

Saya apresiasi kebijakan Presiden Jokowi soal pengampunan pajak (tax amnesty). Tax amnesty berlaku terutama bagi pengusaha kakap.

Sebagian besar mereka selama ini menyimpan uangnya di luar negeri. Tujuannya menghindari pajak. Padahal para taipan ini berbisnis di Indonesia.

Tak sedikit juga mereka yang mengeruk isi bumi di nusantara ini.

Jumlah uang pengusaha Indonesia yang beredar di luar negeri sangat fantastis. Diperkirakan Rp. 11.400 triliun.

Jumlah ini merupakan akumulasi memarkir uang sejak tahun 1970-an. Jika diambil 10 persennya saja sebagai pajak, maka akan masuk kas negara sejumlah Rp. 1,140 triliun.

Sudah bisa mengangsur utang luar negeri kita yang angkanya sudah mencapai USD 318,97 miliar atau setara dengan Rp 4.254 triliun.

Tax amnesty tahap pertama sudah tutup 30 September lalu. Kita lihat di televisi wajah pengusaha kakap wara-wiri mendatangi kantor pajak untuk mendaftar. Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup sumringah.

Total deklarasi aset pada tahap pertama sukses. Jumlahnya mencapai Rp 3,603 triliun atau 90,1 persen dari target pemerintah sebesar Rp. 4.000 triliun.

Sedangkan penerimaan tax amnesty untuk tahap pertama sebesar Rp. 97,2 triliun, atau 58,9 persen dari total target Rp. 165 triliun.

Bahkan dari capaian tahap pertama ini menurut Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Indonesia memecahkan rekor sebagai penerima uang tebusan amnesti pajak tertinggi di dunia.

Saya yakin tahap kedua dan selanjutnya akan meningkat capaiannya.

Pemerintahan sekarang sedang giat-giatnya membangun infrastruktur. Tertuang dalam Nawacita Jokowi-JK. Pembangunan infrastruktur bertujuan meningkatkan pembangunan dan ekonomi rakyat.

Hasil tax amnesty akan menopang program ini dalam waktu pendek. Sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bersamaan dengan implementasi tax amnesty pemerintah juga melirik zakat sebagai solusi entaskan kemiskinan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu menyatakan pemerintah ingin dana zakat digunakan untuk membantu memperkuat programnya dalam mengatasi kemiskinan di Tanah Air.

Bahkan tahun 2017 pemerintah akan menjalankan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk merekomendasikan sinergi program zakat dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah.

Potensi zakat di Indonesia mencapai angka Rp. 217 triliun berdasarkan data dari Baznas. Potensi ini cukup besar, tapi memang tak sebanding potensi pajak. Wajar pemerintah juga ingin memonopoli “kue” zakat ini.

Pada tahun lalu terkumpul zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat sebesar Rp. 4 triliun.

Wacana pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan zakat ini menurut saya sangat terlambat. Selama ini lembaga zakat yang dibentuk masyarakat sudah lebih dahulu eksis.

Lembaga-lembaga ini hadir mengisi peran yang mestinya dilakukan pemerintah.

Sementara pemerintah malah sering membuat kebijakan yang melestarikan kemiskinan. Bantuan langsung tunai contohnya.

Program ini menjadi sangat tidak efektif. Malah mengajarkan rakyat meminta-minta dan dibelaskasihani.

Sinergi seperti apa yang akan dilakukan pemerintah dalam pengelolaa zakat ke depan? Jika lembaga zakat kumpulkan uang zakat, uangnya dipakai oleh pemerintah lewat program kemiskinan.

Ini bukan bentuk sinergistas. Sangat keliru!

Pemerintah sepertinya mulai panik karena krisis finansial. APBN sudah tidak cukup untuk mengurai masalah kemiskinan.

Apalagi tersedot sebagian besar untuk program infrastruktur nasional. Kebocoran kas negara juga tinggi.

Tujuan pemerintah menjadikan zakat sebagai instrumen pengentas kemiskinan baik. Karena memang itu tujuan zakat dalam Islam.

Tapi harus diingat pendayagunaan zakat tidak sama dengan pemanfaatan pajak. Zakat diatur syariatnya dalam Al-Qur’an.

Menurut saya pemerintah harus mendorong lembaga pengelola zakat menjadi kuat, baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sebagaimana juga sudah diatur dalam UU 23/2011 tentang Zakat.

Peran pemerintah pusat dan daerah, Baznas dan LAZ ke depan perlu diperjelas agar penataan pengelolaan zakat cepat maju dan berkembang.

Lantas, apanya yg perlu diperjelas? Bukankah membuat kejelasan fungsi dan peran semua stakeholders zakat ada di tangan pemerintah? Buat regulasi agar lembaga zakat berdaya, bukan diperdaya agar dana zakatnya bisa ‘diatur’ pemerintah.

Mampukah negara mengintervensi wajib zakat agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi? Bisakah negara menghukum orang yang tidak membayar zakat sebagaimana memberi sanksi bagi pengemplang pajak?

Termasuk kesiapan pemerintah membentuk depertemen sendiri yang mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf. Bisa jadi namanya Kementerian Ziswaf.

Jika potensi zakat di Indonesia bisa dikelola dengan baik, saya yakin akan sangat membantu pengentasakan warga miskin yang berjumlah 28,01 juta jiwa itu. (*)

Musfi Yendra
Pegiat Zakat Dompet Dhuafa

Advertisement