CENTHRA Desak ICC, Adili Myanmar karena Lakukan Genosida pada Rohingya

MALAYSIA – Pusat Penelitian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (CENTHRA) hari ini, Selasa (18/10/2016) mendesak organisasi internasional untuk menyeret pemerintah Myanmar ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) atas kesalahan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap kaum minoritas Rohingya.

Kepala Eksekutif CENTHRA, Azril Mohd Amin mengatakan mekanisme hukum antarabangsa harus digunakan untuk menghentikan diskriminasi dan penindasan berkelanjutan terhadap kaum etnis iru oleh militer negara itu.

Menurut Artikel 5, Roma Statute of The ICC, 1998, ada empat kejahatan internasional yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

CENTHRA percaya Rezim Myanmar telah melakukan dua jenis kejahatan terhadap etnis Rohingya yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengingat mayoritas masyarakat Rohingya adalah beragama Islam, katanya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) seharusnya bertindak lebih tegas melalui organisasi hak asasinya yaitu Komisi Independen Tetap Hak Asasi Manusia (IPHRC).

“Melalui IPHRC, perlu dibentuk tin advokasi menyelidiki dan mendokumentasikan pembantaian dan diskriminasi yang terjadi di negara itu, selanjutnya dijadikan sebagai bukti untuk ICC nanti,” katanya seperti dikutip KBK dari Harian Metro Malaysia.

Advertisement