SAMPIT—Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan yang tidak memprioritaskan penyaluran zakat untuk masyarakat di sekitar perusahaan di daerah itu. Disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sampit, Alpian, perusahaan harus memprioritaskan masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan.
Setiap perusahaan, kata Alpian, mempunyai kewajiban membantu masyarakat melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Menyalurkan zakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program tersebut.
Dilansir Republika.do.id, Alpian menambahkan, aturan sudah menegaskan bahwa masyarakat sekitar perusahaan harus diprioritaskan. Penegasan ini untuk mewujudkan keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, perusahaan diimbau menyalurkan zakat secara rutin sesuai aturan. Terkait besaran nilai zakat akan ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Agama,” kata Alpian.
Perusahaan bisa menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ), namun penyalurannya tetap harus diprioritaskan ke desa-desa sekitar perusahaan. Apapun alasannya, masyarakat di sekitar perusahaan harus menjadi prioritas penyaluran zakat.
Hingga saat ini, Pengadilan Agama Sampit yang membawahi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan, belum ada menerima gugatan class action terkait penyaluran zakat oleh perusahaan. Alpian menduga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Pengadilan Agama Sampit juga siap menangani gugatan mengenai masalah hibah, sedekah dan wakaf. Nanum, gugatan-gugatan seperti ini masih jarang diajukan masyarakat, katanya. ROL





