SLEMAN – Selama musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kedua bencana tersebut.
Bupati Sleman Sri Purnomo menuangkan keputusan itu dalam Keputusan Bupati Sleman No.64/Kep.KDH/A/2016 tentang Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Makwan, Minggu (23/10/2016) mengatakan surat keputusan itu berlaku 40 hari mulai 21 Oktober sampai 30 November.
“Masyarakat di dekat aliran sungai diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi. Begitu juga masyarakat di kawasan perbukitan yang rawan longsor. Saat hujan turun harus lebih waspada,” kata Makwan dikutip dari Antara.
Para penambang pasir liar di sungai yang berhulu di Gunung Merapi juga diharap mewaspadai banjir dan tanah longsor. “Masih banyak penambangan yang ada di sekitar aliran sungai di lereng Merapi, kami imbau untuk berhati-hati,” katanya.
Makwan mengatakan tempat penambangan pasir tersebar di beberapa aliran sungai seperti Sungai Kuning, Gendol, dan Opak.
“Bahayanya ketika curah hujan tinggi, menyebabkan banjir. Kemudian, air hujan membebani tanah di tebing sungai yang labil. Bisa berakibat terjadinya longsor. Karena beban air berat menyebabkan longsor di tebing-tebing sungai,” katanya.





