JAKARTA (KBK)-Setelah hampir tiga tahun digodok di DPR RI,akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas kemarin Selasa (20/10) RUU resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
RUU ini akan memperbarui Undang Undang yang lama, yakni UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang lebih berparadigma soal pelayanan dan belas kasihan.
Beberapa isu krusial yang selama ini menjadi masukan dari para penyandang disabilitas seperti kuota ketenagakerjaan, konsensi dan larangan serta sanksi bagi para pelanggar hak penyandang disabilitas akan dimuat di RUU ini.
“Contohnya dalam Pasal 54 ayat (1) pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Di dalam ayat (2) ditegaskan juga, perusahaan swasta wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam rilisnya kepada KBK, Rabu (21/10).
Namun,kata Ledia, terkait dengan perusahaan swasta, RUU Penyandang Disabilitas ini tidak mencantumkan kuota, karena memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Kementrian Tenaga Kerja telah mengatur kuota satu persen bagi penyandang disabilitas untuk bekerja pada perusahaan swasta,”pungkasnya.





