Di Malaysia, Masih Ada 1,3 Juta TKI Ilegal

Foto Ilustrasi

BATAM – Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau tidak resmi di Malaysia mencapai 1,3 juta orang dan sebagian dari mereka mengalami masalah berupa masa izin tinggal yang sudah habis alias overstay.

Menurut Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono, TKI ilegal tersebut ada di dua wilayah di Malaysia.

“Yaitu Semenanjung Malaysia dan Malaysia Timur yang meliputi Sabah dan Serawak,” ungkap Hermono dalam kunjungannya ke Batam, seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Minggu (6/11/2016).

Umumnya, mereka masuk ke Malaysia dengan paspor hijau. Mereka tak memiliki dokumen untuk bekerja di Malaysia.

Namun, kata Hermono, BNP2TKI sulit mendeteksi keberadaan TKI ilegal. Sebab banyak TKI kabur ke hutan dan kabur dari razia Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Ditambah lagi mereka tidak melaporkan keberedaan mereka ke Kedubes RI di Malaysia. Sehingga BNP2TKI sulit mendata para TKI dan memproses pemulangan mereka ke Tanah Air.

Ia meminta TKI yang masa izinnya telah berakhir segera melapor ke Kantor Kedubes setempat. Sehingga pemerintah Indonesia dapat memulangkan mereka.

“Pemerintah memiliki program untuk membantu memulangkan warganya ke Tanah Air, yakni repatriasi. Hal ini sudah pernah dilakukan dan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah,” kata Hermono.

Selain program itu, pemulangan TKI ilegal juga dapat dilakukan dengan cara deportasi. Program ini, tambah Hermono, merupakan program Kementerian Sosial dan sepenuhnya dibiayai oleh kementerian terkait.

“Sampai tanggal 2 Oktober 2016 lalu, sudah ada 16 ribu TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Adapun rata-rata jumlah TKI yang dideportasi setiap tahunnya mencapai 18 ribu-20 ribu orang,” urainya.

Hermono dan tim mendatangi Batam untuk memproses pemulangan 95 TKI yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Tanjungbemban pada 2 November. Seluruh korban merupakan TKI yang masa izin tinggalnya berakhir di Malaysia.

Advertisement