JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama menjadi tersangka, dengan menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ke tahap penyidikan.
“Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ari juga mengatakan meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.
Keputusan ini diambil setelah penyelidik melakukan gelar perkara terbuka terbatas, 9.00 WIB-18.30 WIB, kemarin. Gelar perkara dihadiri pihak pelapor, terlapor, saksi ahli dari kedua pihak, dan pengawas eksternal-internal.
Kasus ini berawal ketika Ahok menyitir surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok dianggap menyinggung umat Islam sehingga dilaporkan ke polisi di berbagai daerah.





