JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.
Di dalam Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Berikut bunyi dari pasal itu. ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
(Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Ahok )
Rabu (16/11/2016) Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka, “Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka. Dan, menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, sebagaimana dilansir viva.co.id.





