Buruh Demo, DKI Tegaskan UMP Tidak Berubah

UMP
Gelombang PHK tidak terhindarkan jika pandemi Covid-19 tidak bisa dihentikan, sementara pelonggaran PSBB tidak mampu menggerakkan lagi roda-roda kegiatan ekonomi.

JAKARTA – Tahun 2017 nanti, besaran Upah Minimum (UMP) di Jakarta dipastikan tidak akan berubah karena besaran nilai UMP tersebut dinilai  sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Saati ini, Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakartamenetapkan UMP sebesar Rp 3,35 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, di seluruh Indonesia, besaran UMP  ditentukan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Mengingat di dalam aturan tersebut sudah ada rumus yang digunakan untuk menghitung besaran UMP.

“DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Priyono mengaku telah dua kali menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan Balai Kota. Pada aksi pertama, Senin (21/11/2016) sore kemarin, buruh diterima pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pagi ini perwakilan buruh kembali diterima Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Intinya mereka meminta merevisi PP nomor 78 itu. Tapi kewenangannya itu bukan di kami. Itu kan ketentuan pusat,” ujarnya, dikutip dari beritajakarta.

Diketahui, buruh kembali menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan siang ini. Pemprov DKI sendiri telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta sesuai dengan rumus dalam PP tersebut.

Advertisement