JAKARTA – Mulai Jumat (16/12/2016) besok, sistem aplikasi tilang elektronik (e-Tilang) sudah berlaku secara nasional, sehingga memudahkan bagi para pengendara yang terkena tilang, dan bisa terhindar dari adanya tindak pungutan liar.
“Ya, dilakukan besok bersamaan dengan launching e-Samsat dan SIM online,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (15/12/2016), dikutip dari metrotvnews.
Penerapan sistem e-Tilang bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli). Sistem ini juga mempermudah masyarakat mengurus administrasi tilang.
Nantinya aplikasi e-Tilang akan merekam data para pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda. Setelah itu diinput data dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Namun jangan khawatir bagi pelanggar yang tidak memiliki handphone, akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Intinya pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking dan lain-lain.
Aplikasi e-Tilang terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Sementara itu, program e-Samsat mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
Begitupun SIM online, juga mempermudah masyarakat mengurus perpajangan SIM. Masyarakat cukup mendatangi Satpas di polres terdekat. Masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal penerbitan SIM.





