KPK Cuma Memedi Sawah?

ilustrasi: memedi sawah untuk menakut-nakuti kancil.

BEBERAPA hari lalu, KPK kembali unjuk gigi. Lewat OTT (Operasi Tangkap Tangan) telah membekuk ESH pejabat Bakamla (Badan Keamanan Laut), sekaligus menyita uang suap Rp 2 milyar. Sebelumnya, pejabat Ditjen Pajak Handang Sukarno dan Walikota Cimahi Atty Suharti juga terkena OTT. Penangkapan hampir beruntun ini menunjukkan bahwa para pelakunya sama sekali tidak takut pada KPK. Apakah lembaga anti rasuah ini memang hanya dianggap memedi sawah (hantu-hantuan) saja?

Bulan Nopember 2016 tanggal 22 KPK telah menangkap pejabat Ditjen Pajak Handang Sukarno, karena terima suap Rp 1,9 miliar untuk penihilan pajak sebuah perusahaan. Lalu tanggal 2 Desember berikutnya, Walikota Cimahi non aktif. Atty Suharti juga kena OTT karena terima suap Rp 500 juta dari pemborong. Itu baru DP,  untuk suap seluruhnya sebesar Rp 7 miliar, agar proyek pasar senilai Rp 57 miliar itu jatuh ke tangan sang pengusaha.

Dan paling baru adalah OTT terhadap pejabat Bakamla, yang nama lengkapnya: Eko Susilo Hadi. Ternyata meski pakai nama “susilo hadi”, tapi kelakuan atau susilo-nya tidak adi (indah) pula. Tambah celaka lagi, dipercaya negara sebagai penjaga keamanan laut, eh malah bikin tidak aman laut gara-gara mau terima suap. Ini kan sama saja satu “aliran” dengan para pencuri ikan di samodra nan lepas itu.

Para monyet pencuri buah-buahan di kebon, melihat kawannya tertangkap lewat jeratan Pak Tani, dia takkan berani lagi masuk kebon tersebut. Jika itu analoginya, mestinya berdasarkan kasus Handang Sukarno dan Atty Suharti tersebut, pejabat Bakamla itu tak lagi berani berbuat semacamnya. Tapi Eko Susilo Hadi tetap saja melakukan. Mungkin karena nilai suap itu sangat signifikan. Jika diterimakan semuanya, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar, Rp 13 miliar lebih banyak dari yang diterimakan sekarang.

Mestinya, Handang Sukarno itu takut akan pengalaman pendahulunya, seperti Gayus Tambunan. Lalu Atty Suharti takut pula akan nasib Handang 10 hari sebelumnya. Selanjutnya Eko Susilo Hadi juga trauma akan kasus Atty Suharti itu. Tapi semuanya tak menjadikan nasib-nasib buruk itu sebagai “yurisprodensi”. Pikirnya mungkin, “Saya mainnya lebih rapi, mana ketahuan.” Padahal akhirnya, para praktisi suap-menyuap itu benar-benar menjadi tahu, yang bila bentuknya bulat dan digoreng dadakan harganya Rp 500,-

Agaknya para praktisi korupsi ini memang menganggap KPK seperti memedi sawah dalam dongeng si kancil nyolong timun. Sekedar untuk menakut-nakuti saja. Toh sekarang negara memberikan ajang perlawanan. Bila si kancil melawan memedi sawah itu dengan tendangan kaki, para tersangka korupsi melawannya pakai jalur praperadilan. Memang satu dua berhasil, artinya terbebas dari stempel “tersangka”.

Karena sudah lama KPK berkiprah tapi para pendatang baru dari dunia korup-mengkorup terus saja ada, sampai-sampai ada yang mengusulkan, bubarkan sajalah KPK itu. Tak ada gunanya, hanya buang-buang anggaran negara saja. Salah satunya dulu, Marzuki Alie, politisi Demokrat saat menjadi Ketua DPR. Kemudian juga Fahri Hamzah dan Ahmad Yani, keduanya sama-sama anggota DPR. Tapi paling apes Ahmad Yani, cita-citanya bubarkan KPK tak kesampaian, dia bubar sendiri dari Senayan karena tak terpilih lagi sebagai wakil rakyat.

Sebetulnya sudah banyak maling-maling harta negara yang sudah dipenjarakan KPK. Setidaknya ada 17 gubernur, 51 bupati/walikota, 122 anggota DPR, 130 pejabat aselon I-III. Tapi mereka ini hanya dihukum paling-paling antara 5 tahun, atau paling lama 20 tahun. Yang dihukum seumur hidup baru 3 orang, yakni: Adrian Woworuntu, Akil Mochtar dan  Brigjen Tedy Hernayadi. Hakim kurang bernyali, MK pun sering bikin putusan yang tak berpihak pada pemberantasan korupsi. (Cantrik Metaram).

 

 

 

 

 

Advertisement