ANDAIKAN sebuah barang, ketika produksi berlebihan pastilah akan diekspor. Jika wujudnya sembako, saat persediaan lebih dari cukup, pejabat yang berwenang akan ngomong pada pers, “Aman sampai Lebaran mendatang!”. Tapi karena yang surplus jumlahnya tersebut adalah kaum perempuan, DPRD Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan Kabupaten Pamekasan (Madura) mencoba memberikan solusi: bikin Perda Poligami. Meski ini sifatnya baru usulan, tak urung telah menimbulkan kontroversi.
Dalam Islam sebetulnya soal poligami itu sudah diatur lewat Qur’an surat Annisa ayat 3 yang mengatakan, “Kawinilah perempuan satu sampai empat, jika mampu. Andaikan takut tak bisa berlaku adil, lebih baik kawini satu saja wanita.” Dalam ayat itu ada frase “jika mampu”, karenanya hukumnya bukan wajib. Yang mampu silakan, yang tidak mampu cukup berasas tunggal, berbini satu!
Mampu di sini juga multi tafsir. Bisa mampu secara ekonomi, bisa mampu memenej keadilan buat istri-istrinya, atau mampu dalam hal syahwat. Tapi kebanyakan pelaku poligami, hanya memperturutkan syahwat. Dalam prakteknya hanyalah mengejar syah (resmi), sedangkan wat (istilah listrik) tidak mencukupi. Inginnnya voltase 240 volt, tapi lama-lama tinggal 110 volt seperti listrik masa Orde Lama.
Tanpa mengesampingkan hukum Islam, di Indonesia soal perkawinan merujuk UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Prinsipnya, laki-laki atau perempuan hanya boleh memiliki pasangan satu orang. Apalagi PNS, aturan itu diperketat lagi lewat PP 10 tahun 1983. Kenapa PNS yang poligami bisa dipecat? Karena PNS itu rata-rata bergaji kecil. Jika punya dua dapur sekaligus, otaknya jadi berkembang macem-macem. Di situlah PNS terpancing korupsi demi menutup defisit anggaran.
Meski dibolehkan, masalah poligami sangat sensitif di Indonesia. Contoh kasus, ketika dai kondang Aa Gym memadu Teh Ninih dan mengawini Teh Rini, langsung ditinggalkan jemaahnya. Bahkan rumah makan ayam bakar “Wong Solo” juga terkena imbasnya, karena selama ini Puspo Wardoyo pemiliknya selalu mempromosikan indahnya poligami. Banyak istri banyak rejeki, begitu dia selalu berkata-mutiara.
Di kala Aa Gym mulai bangkit kembali, terbetik kabar bahwa 2 kabupaten di Indonesia belakangan ini getol hendak menggolkan Perda Poligami. Masing-masing Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Pamekasan di Madura. Alasannya sama: populasi kaum wanita di sana berlebihan, jauh di atas kaum lelakinya. Karenanya demi asas “pemerataan”, kaum lelaki dibolehkan berpoligami atau ber-“slendro pelog” kata orang Jawa.
Data-data di Kabupaten Pamekasan menunjukkan, dari jumlah penduduk sebanyak 829.323 jiwa, penduduk laki-laki hanya 402.314 jiwa, sedangkan penduduk perempuan sebanyak 427.009 jiwa. Itu artinya, ada 24.000-an kaum Hawa yang berpotensi tak punya pasangan. Sayang data ini tak memerinci, berapa usia anak-anak dan berapa pula usia dewasa, termasuk berapa jumlah kakek dan berapa jumlah nenek.
Yang agak aneh di Kabupaten Konawe. Jika DPRD beralasan jumlah kaum hawa surplus, tapi data BPS setempat menunjukkan angka yang bertolak belakang. Dalam 5 tahun terakhir, populasi penduduk di daerah itu masih didominasi kaum pria. Pada tahun 2011 saja jumlah laki-laki mencapai 126.102 jiwa sementara perempuan 120.696 jiwa dengan total 246.798 jiwa. Sedangkan tahun 2015 jumlah laki-laki adalah 119.716 jiwa dan perempuan 113.894 dengan jumlah keseluruhan 233.610.
Jadi apa sebetulnya mau DPRD Konawe ini? Sekedar ingin cari payung hukum untuk melawan PP-10 tahun 1983, atau ada motif lain? Yang jelas di Pamekasan, sejumlah anggota dewan lebih “berani”. Mereka yang telah poligami umumnya beralasan, untuk mendapatkan penyegaran melalui pendamping hidup yang baru. Para istri muda biasanya diajak kunjungan kerja ke luar kota atau studi banding ke luar daerah. Ini cara menampung aspirasi daerah yang penuh gairah! (Cantrik Metaram)





