BANJARNEGARA – Jumah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Banjarnegaracu, berdasarkan data terpadu BPS tahun 2015Â tercatat tinggi yakni sebanyak 52.981 unit.
“Dari jumlah itu, sebanyak 3.749 unit RTLH masuk dalam kategori prioritas I yang harus segara direhab mengingat kondisinya yang memprihatinkan,” jelas Kepala Bappeda Banjarnegara Mulyanto, Selasa (27/12/2016).
Rumah-rumah tidak layak huni yang masuk prioritas I ini, tersebar di 19 desa di 6 Kecamatan antara lain Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Pejawaran, Punggelan, Kalibening dan Pagentan.
Namun seiring dengan program rehab yang sudah dilaksanakan, jumlah RTLH sesuai data BPS tahun 2015, sudah berkurang mengingat beberapa program kegiatan pronangkis (Program Penanggulangan Kemiskinan) yang dilaksanakan di KPMD dan SKPD lain.
“Data yang kami miliki, sejak 2008 sampai dengan tahun 2016, ada 3.365 unit RTLH yang telah direhab. Program rehab RTLH tersebut, antara lain sebanyak 180 unit dibiayai APBD Provinsi Jateng dan 3.185 unit dibiayai APBD Kabupaten,” katanya, dikutip dari Republika.
Sementara itu Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Imam Purwadi, menambahkan Bupati dan DPRD juga telah mengambil kebijakan bahwa penanganan RTLH juga harus ditangani pemerintah desa melalui APBDes.
“Diharapkan setiap desa bisa menganggarkan program rehab RTLH sebanyak 10 unit rumah per tahun. Bila ini bisa dilaksanakan, maka jumlah RTLH yang tertangani bisa mencapai 2.660 unit rumah per tahun,” katanya.





