Jadi Bupati Ketoprak Sajalah

Ilustrasi: pertunjukan ketoprak lakon "Saridin".

SETIAP manusia ingin penghargaan dan penghormatan. Biasanya itu bisa diperoleh lewat sebuah jabatan, baik itu jabatan sosial maupun politik. Di era gombalisasi ini, jabatan politik bisa “dilelang” lewat system yang namanya Pilkada. Tapi sayangnya, setelah berhasil jadi bupati, apa walikota, justru menyia-nyiakan jabatan tersebut. Paling gres, Bupati Klaten Sri Hartini, kemarin digelandang KPK ke Jakarta karena terlibat suap untuk penempatan jabatan para anak buahnya di Pemkab Klaten.

Di masa Orde Baru, jabatan bupati yang menentukan Cendana, maksudnya: Pak Harto yang berkediaman di Jalan Cendana No. 6-8, RT 02 RW  01 Kelurahan Gondangdia Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Agar nampak demokratis, pemilihan dilaksanakan lewat DPRD. Tapi itu hanya settingan, ada calon penggembira, ada calon jadi. Wakil rakyat tersebut wajib memberikan suaranya kepada calon jadi. Ibarat kata, para anggota dewan tinggal nun inggih kawula nok non (mengiyakan saja) atau mengamini seperti orang kenduri.

Secara historis, istilah bupati sudah dikenal sejak abad ke-7 akhir lewat prasasti Telaga Batu yang ditemukan di daerah Palembang. Waktu itu disebut bhupati yang bermakna kepala. Tapi sejak Belanda menjajah Indonesia, kepala pemerintahan di suatu daerah disebut regent, khususnya di Jawa, Bali dan Madura. Mereka tentunya adalah tokoh di masa itu yang pro dengan pemerintahan Belanda.

Dalam sistem pemerintahan raja-raja di Jawa, bupati awalnya dikenal sebagai adhipati, fungsinya sama, yakni sebagai kepala pemerintahan di suatu daerah jajahan raja tersebut. Setelah era kemerdekaan, jabatan bupati di bawah kendali republik. Sedangkan di kraton-kraton Kasunanan (Surakarta) dan Kasultanan (Yogyakarta) tinggal jabatan bupati anom. Dalam pemerintahan republik, istilah bupati anom memang tidak ada, yang ada dan banyak adalah: bupati punya mbok enom (bini muda).

Bupati di zaman Belanda harus setor glondong pengareng-areng (upeti) kepada gubernur Belanda. Tapi bupati itu sendiri juga menerima “setoran” dari wedana (afdeling). Di masa pemerintahan republik, bupati tidak lagi membawahi wedana karena sudah dihapuskan. Tapi kepada camat bupati juga tak lagi bisa minta upeti.

Nah sampailah di masa pemerintahan era reformasi. Setelah ada Otonomi Daerah (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999) disusul UU No. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah –terdiri dari bupati, walikota dan gubernur– dipilih secara langsung oleh rakyatnya (Pilkada). Mereka bukan lagi pejabat karier, tapi tokoh politik yang dijagokan oleh partai-partai pengusung.

Kepala Daerah model begini tak perlu lagi punya pengalaman pemerintahan. Yang penting: punya popularitas dan memiliki banyak uang kertas. Uang itu bisa untuk “mahar” bagi partai pengusung, bisa juga untuk para pemilih (konstituen). Biasanya, siapa yang paling kenceng uangnya, dialah yang menang sebagai Kepala Daerah, baik itu walikota, bupati maupun gubernur.

Maka sehabis Pilkada, jago yang menang dan kalah sama-sama babak belur. Yang kalah bisa mendadak jatuh miskin, yang menang masih punya peluang untuk menebus “ongkos politik”-nya hingga BEP (break event point) alias pulang modal. Caranya macam-macam, ada menyalahgunakan dana Bansos, dana hibah, bahkan mengakali APBD bersama DPRD. Yang mainnya rapi, slamet sega liwet (selamat) tidak ketahuan hingga jabatan berakhir.

Nah, bupati Klaten Sri Hartini, tak mau kejeblos dengan main Bansos, Hibah dan APBD. Biar nampak halus dan beretika, dia mengkomersilkan jabatan. Siapa mau jadi apa, harus setor sekian. Dari 850 posisi baru yang sudah diaturnya itu dia memperoleh Rp 2 miliar lebih. Tapi celakanya terkena OTT dan jadilah tawanan KPK. Maka paling aman, mending jadi bupati ketoprak sajalah. Masuknya tanpa nyogok, dan masa jabatannya hanya sampai pukul 24.00 ketika pertunjukan usai. (Cantrik Metaram).

 

 

 

Advertisement