Korban Kapal Zahro Express Dapat Santunan dari Pemerintah

Kapal Zahro Express terbakar/ Kompas.com

JAKARTA – Keluarga korban terbakarnya kapal wisata Zahro Express akan mendapat santuan dari Pemerintah dengan bantuan mencapai Rp50 juta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan santunan kepada para korban.

“Kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, tidak terkecuali Pemprov DKI, BPJS, atau asuransi yang lain,” tutur Budi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017).

Selain kepada keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban, korban luka-luka yang dirawat di berbagai rumah sakit juga bakal diberi santunan maksimal Rp10 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Budiarso Setiarso mengatakan, untuk pemberian santunan, pihaknya telah memonitor dan mendata siapa saja korban-korban yang berhak mendapat santunan.

“Kami monitor korban dan ahli waris siapa saja, korban luka siapa,” ungkap Budi, seperti dilansir metrotvnews.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI juga menjamin bakal memberi bantuan kepada para korban Zahro Express. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menanggung biaya penanganan korban kapal terbakar tersebut.

“Biasanya untuk kasus-kasus seperti ini ditanggung Jamkesda. Mereka sebagian besar mengalami luka bakar, gagal nafas dan tenggelam,” kata Kepala Seksi Pelayanan, Peralihan dan Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr. Gafar.

Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu terbakar dan sekitar 23 penumpang dikabarkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Para korban luka kini telah dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Namun pendataan korban masih terus dilakukan.

Advertisement