Pemulung Tewas Tertimbun Sampah, Dua Sopir Truk Dipecat

Ilustrasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Bantar Gebang. Foto:Antara

BEKASI – Meninggalnya pemulung bernama Sandi alias Paul (25), warga Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (15/1/2017) karena tertimbun sampah di TPST Bantar gebang menyebabkan dua sopir truk dipecat Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

“Mereka sudah dipecat hari ini karena lalai dalam bekerja sehingga menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Asep Kuswanto di Bekasi, Senin (16/1/2017).

Kedua sopir itu masing-masing berinisial DS dan AB yang sehari-hari bekerja mengangkut sampah dari kawasan Jakarta Selatan menuju TPST Bantargebang Kota Bekasi, dianggap lalai menjalankan tugas karena pada saat kejadian kecelakaan AB mendelegasikan tugasnya kepada DS dengan alasan letih.

(Baca Juga: Tertimbun Sampah, Seorang Pemulung Tewas di TPST Bantargebang )

Usai serah terima kendaraan truk, DS menuju TPST Bantargebang untuk membuang sampah seberat 4 ton ke zona 4.

“Sampai di jembatan timbang 2, DS meminta tolong kepada Sandi untuk membuka terpal penutup sampah di bagian bak truk dan kendaraan kembali melaju ke zona pembuangan,” katanya.

Dalam perjalanan itu, truk yang dikendarai DS berpapasan dengan truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Kejadian itu mengejutkan DS hingga kemudi yang ia pegang hilang kendali dan truk oleng lalu terguling bersama dengan korban yang ada di bagian bak.

“Korban jatuh bersama bak truk sampah hingga tertimbun selama beberapa menit dan tewas,” bebernya.

Asep menyayangkan tindakan sopir tersebut karena lembaganya sudah membina sopir untuk tidak menggunakan jasa orang lain di luar petugas setempat.

“Sebab, gaji mereka sebesar Rp5 juta per bulan, sudah termasuk membuka terpal sampai ke zona pembuangan. Kalau merasa lelah, sebaiknya minta tolong ke petugas resmi di UPT setempat,” katanya, dilansir Okezone.

Advertisement