Di Samarinda, Angka Nikah di Bawah Umur Meningkat

ilustrasi

SAMARINDA—Angka pernikahan di Samarinda, Kalimantan Timur  sepanjang 2016 meningkat.

Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Samarinda Seberang, dari 700 pengajuan pernikahan, sebanyak 70 persen diajukan usia remaja.

“Hanya 25 persen pengajuan dari orang dewasa, sisanya 15 persen adalah anak-anak di bawah umur,” jelas Kepala KUA Samarinda Seberang Aliaman dikutip JPNN, Kamis (19/1).

Aliaman menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007, usia nikah bagi perempuan maksimum 16 tahun.

Sedangkan untuk laki-laki adalah 19 tahun.

“Tapi itu tidak cukup. Karena usia di bawah 21 tahun masih dalam usia bimbingan orang tua,  harus ada izin dari orang tua kedua belah pihak,” terang Aliaman.

Aliaman mengakui, sebagian besar para remaja mengajukan permohonan menikah karena telah mengalami musibah.

Misalnya, hamil duluan. Selebihnya karena memang sudah saatnya menikah.

“Terutama bagi yang di bawah umur. Tapi untuk mereka, kami ajukan ke pengadilan. Karena harus melewati masa persidangan agar mendapatkan dispensasi sebelum dinikahkan. Apalagi saat ini, sistem pendaftaran sudah melalui online. Jadi secara otomatis usia di bawah umur akan ditolak sistim komputer,” bebernya.

“Tidak ada yang salah jika ingin menikah. Hanya saja, untuk para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka,” ujar Aliaman.

 

Advertisement