Kemenlu RI Sayangkan Kebijakan Imigrasi Presiden AS

Jubir Kemenlu Armanatha Natsir/ Okezone

Jakarta-Kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang memblokir tujuh negara untuk mendapatkan visa AS tidak hanya dikecam di luar negeri.  Indonesia juga menyayangkan keputusan itu.

“Kebijakan pemerintahan baru AS selalu kami hormati walaupun keputusan tersebut merupakan hak AS, kami menyayangkannya. Perihal mengenai WNI, visa AS tetap bisa diajukan dan semua berjalan dengan normal,” ucap Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (2/2/2017) seperti dilansir MTNC.

 

Arrmanatha berpendapat, walaupun kebijakan imigrasi ini ditetapkan, tetap sulit untuk mengatasi terorisme internasional. Kebijakan dengan menargetkan agama tertentu sangat tidak didukung oleh Indonesia.

Ia menambahkan, salah satu cara untuk mengatasi terorisme internasional adalah mengeratkan kerja sama dengan sejumlah negara.

 

“Namun, kami tetap meningkatkan kerja sama dengan pemerintahan baru AS, karena hubungan bilateral AS dan Indonesia sangat bagus,” tuturnya.

Indonesia memiliki sekitar 13 ribu pengungsi dan Indonesia bekerja sama dengan UNHCR untuk mencari tempat permanen bagi pengungsi tersebut. “Kami harap kebijakan ini tidak menimbulkan efek negatif bagi semua pihak,” ungkapnya.

Trump meneken perintah eksekutif yang melarang imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke AS hingga 90 hari ke depan. Ketujuh negara itu yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudah, Somalia, dan Libya.

Para tokoh dan pemimpin dunia mengecam kebijakan Trump ini. Kebijakan itu dinilai sebagai pemecah belah, tidak berdasar, menghina dan diskriminatif.

Advertisement